Pencurian dalam keluarga adalah pencurian yang dilakukan oleh sanak atau keluarga dari korban, dan diatur dalam Pasal 367 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencurian dalam keluarga merupakan delik aduan, sehingga pelaku hanya dapat dikenai tuntutan pidana apabila ada pengaduan dari korban.
sumber: xxxx
.png)
0 Komentar