Pengetahuan Hukum

 


 

Judi online adalah permainan taruhan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs web dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Dalam permainan ini, pemain berharap mendapatkan keuntungan dengan menaruh jaminan uang sebagai taruhanJudi online dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Selain itu, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Dalam Islam, judi online juga haram. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan hadits, serta dukungan dari pendapat sahabat dan ulama. Beberapa jenis permainan judi online yang dapat dimainkan antara lain: Bola online, Betting online, Casino online, Poker online, Togel online. 

sumber: xxxxxxx

Posting Komentar

0 Komentar